KKP Perketat Pengaman Wilayah Rawan Illegal Fishing

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 05:55 WIB
KKP Perketat Pengaman Wilayah Laut
KKP Perketat Pengaman Wilayah Laut

 

KetikPos.com - Demi mengamankan wilayah laut, KKP mengamankan wilayah yang rawan akan Illegal Fishing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan di Indonesia.

Dengan adanya rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, ada enam kapal berhasil diamankan.

Dari enam kapal tersebut satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan lima unit Kapal Ikan Indonesia (KII) diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan bahwa saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ity banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," terang Adin dalam keterangan resmi KKP, Minggu (22/10/2023).

Dia menambahkan bahwa KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut melakukan manuver tajam.

Namun dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa hal itu kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram (kg).

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal itu mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan nontarget juga bisa berpotensi terjaring,” tegas Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Lima Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar juga Dihentikan

Selain 1 unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Meskipun Kapal Ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan,” jelas Adin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X