Dua Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 27,17 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 00:02 WIB
Saat  terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)
Saat terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)



KetikPos.com -Dua terdakwa yakni Yosimar dan Muhammad Ali  kedua merupakan pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 79 paket kecil dengan berat bruto 27,17 Gram, di hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (24/10/23)

Baca Juga: Penyelamatan Iklim Global, Komunitas Garam Adakan Edukasi Eco Enzyme di SMA Xaverius 1 Palembang

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yosimar dan Muhammad Ali telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,

tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Ghaib Untuk Korban Palestina

Atas perbuatan para terdakwa di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan " jelas majelis hakim saat di persidangan

Baca Juga: Menkominfo: Humas Pemerintah Perlu Siapkan Konten Pemilu Damai

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelum nya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari palembang Siti Syahriyah SH menuntut kedua terdakwa yakni Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bukan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan

Baca Juga: Serikat Buruh Siap Menjaga Kedamaian Jelang Penetapan Upah Buruh dan Pemilu 2024

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Juli 2023 yang bertempat di Jl. Lebak Murni Lr. Sawi Kel. Sako Palembang terdakwa yosimar dan terdakwa Muhammad Ali dittipkan oleh saudara Iwan (DPO) Narkotika Jenis sabu sebanyak 80 paket kecil

Kemudian kedua terdakwa tersebut langsung menjual narkotika jenis sabu dengan satu kantong kecil seharga Rp 100 ribu

Berdasarkan informasi dari masyarakat ahirnya kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polresta palembang

Baca Juga: Mahasiswa Kampus Merdeka Belajar Musik Batanghari 9

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening besar berisikan 79  bungkus narkotika jenis sabu

Saat di interogasi para terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 500.000  

Selanjutnya Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan di Polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X