KetikPos.com - Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda Pembacaan surat dakwaan Kamis (2/11/23)
Dua terdakwa diantara yakni Selamet selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan M Arfan selaku Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH serta tim Kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang secara bergantian membacakan dakwaan JP.
Baca Juga: SMKN 7 Palembang Gelar Program Job Fair 2023
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya,
tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Heri Amalindo Usulkan Angkutan Untuk Anak Sekolah Ke Kementerian Perhubungan
Atas Perbuatan terdakwa para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa M Arfan melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Selamet belum menentukan sikap karena tidak didampingi oleh tim penasehat hukumnya (Hsyah)
Artikel Terkait
Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan
Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang