Dalam Dakwaan JPU, Terungkap Kasus Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 00:35 WIB
Suasana Persidangan Tipikor di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)
Suasana Persidangan Tipikor di PN Palembang (Hsyah/KetikPos.com)



KetikPos.com -Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan Selasa (26/9/23)

Dua terdakwa diantara yakni Ir Laurencus Sianipar (selalu  Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (selaku mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017)

Baca Juga: Perkara Penipuan Surat Tanah, Hadirkan 3 Saksi Ahli Waris

Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati palembang membacakan dakwaan kedua terdakwa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)

Baca Juga: Hadir di Kayuagung, Bacagub Heri Amalindo Janji Akan Hidupkan Kembali Program Sekolah dan Berobat Gratis

Atas perbuatannya para terdakwa menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih serta para terdakwa juga diancam  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana."jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan

Baca Juga: Ratusan Massa aksi Koalisi Peduli Tambang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Muba

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Budi Oktarita melalui tim kuasa hukum Akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan di sampai  dalam sidang pekan depan (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X