Diganti Jokowi Melalui Keppres, Firli Bahuri Tak Lagi Pimpin Lembaga Anti Rasuah itu

photo author
DNU
- Minggu, 26 November 2023 | 14:27 WIB
 Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Joko Widodo Melalui Keputusan Presiden (instagram.com/firlibahuriofficial)
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Joko Widodo Melalui Keputusan Presiden (instagram.com/firlibahuriofficial)

KetikPos.com -- Firli Bahuri dipastikan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah Presiden tandatangani Keppres pemberhentian dan menunjuk Nawawi Pomolango  sebagai penggantinya.

Keppres itu telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres yang isinya berupa pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut sudah menerima Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Artinya, Keppres itu diterima usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Akun Official Firli Banjir Komentar Disebut Ketua KPK Paling Buruk

"Sudah kami terima," kata Johanis ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (26/11/2023).

Adapun usai Keppres itu ditandatangani, Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango resmi mulai menjalani tugas sebagai Ketua KPK sementara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa secara pribadi akan mendukung penuh penunjukan koleganya itu sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca Juga: Menunggu Presiden Menetapkan Pemberhentian Ketua KPK, Firli Bahuri

"Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada pak Nawawi untuk mengembalikan Marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," ujarnya singkat.

Menurut Ghfuron, Nawawi adalah sosok yang tepat karena merupakan yang paling senior di antara lima pimpinan.

Dia menyebut Nawawi merupakan pimpinan yang diterima atau tidak mendapatkan resistensi dari insan KPK. "Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external, kami yakin pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," ucapnya.

Baca Juga: Komite Etik KPK Kini Digantikan Dewan Pengawas

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X