KetikPos.com - Pada 13 Desember 2023 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi san satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumsel.
Andri Waskito selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu dari pengawasan dari periode bulan september 2022 sampai dengan oktober 2023.
Baca Juga: Pertamina Field Pendopo Gandeng Polres, Bhayangkari Serta PD IWO Pali Sukses Gelar Baksos 100 Paket Sembako
"Melalui kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI. Polri, Kejaksaan, dan pihak lai seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan dan media, saat ini Bea Cukai Palem mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan. Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran.
Baca Juga: Diluncurkan Menag, Batik Sekar Arum Nantinya Menjadi Pakaian Jemaah Haji Indonesia Terbaru
Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.
"Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan rincian sebagai berikut Sebanyak 17.646.428 Batang Rokok dan 103, 75 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol. Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp 12,1 Miliar," katanya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara Dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal.Dihancurkan untuk barang berupa minuman keras (MMEA).
Baca Juga: Berangkat Haji Wajib Menjadi Peserta JKN
"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai," katanya.
"Kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan dala pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Artikel Terkait
Ditetapkan Tersangka, Akun Official Firli Banjir Komentar Disebut Ketua KPK Paling Buruk
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengembangan
Hati Hati, Beredar Tiket Palsu Piala Dunia
Diganti Jokowi Melalui Keppres, Firli Bahuri Tak Lagi Pimpin Lembaga Anti Rasuah itu
Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, KPK Periksa Tiga Saksi
Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Terungkap Dakwaan JPU Kerugian Negara Sebesar Rp 3,4 Miliar