Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:30 WIB
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X