KetikPos.com - Herman Bin Wakim (36) yang berprofesi sebagai buruh petani dan tercacat warga Dusun I Lebung Rt.003 Rw. 001 Kelurahan Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya harus merasakan dinginnya hotel predeo sel tahanan di Mako Polres PALI.
Dirinya diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI, dikarenakan diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Baca Juga: Timbun BBM Solar Subsidi JS Diringkus Satreskrim Unit Pidsus Polres PALI
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,
kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,
kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
"Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi tkp,lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul, bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku, atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,"jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.
Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B - 18 / I /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Januari 2024,kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K, memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan,dan diketahui bahwa terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berada di Mess PT. GBS Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
"Selanjutnya atas informasi tersebut,Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan, sampai ditempat terduga pelaku Herman Alias Boy langsung berhasil ditangkap,lalu Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"papar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Sinergitas Polres PALI dan Polres Muaro Jambi dalam Menangkap Pasutri DPO Pengedar Narkoba
Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini,berupa 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Truck Merk ISUZU NO.POL BG 8669 FR,berwarna Putih Kombinasi yang telah dijualkan di Kota Prabumulih,dengan pembeli berinisial AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati disetiap saat.
Artikel Terkait
Satreskoba Polres Pali Amankan Terduga Satu Lagi Pelaku Pengedar Serbuk Haram
Satu Lagi Diduga Pengedar Serbuk Haram Diringkus Satreskoba Polres Pali
Satreskoba Polres Pali Kembali Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Serbuk Haram
Sinergitas Polres PALI dan Polres Muaro Jambi dalam Menangkap Pasutri DPO Pengedar Narkoba
Mau Tahu Apa Langkah Yang Diambil SatReskrim Polres PALI Terkait Perampokan Toko Emas..? , Simak Penjelasannya
Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
Timbun BBM Solar Subsidi JS Diringkus Satreskrim Unit Pidsus Polres PALI