Satu Lagi Diduga Pengedar Serbuk Haram Diringkus Satreskoba Polres Pali

photo author
- Minggu, 17 September 2023 | 21:58 WIB
Pelaku dan Barang Bukti (By/KetikPos.com)
Pelaku dan Barang Bukti (By/KetikPos.com)



KetikPos.com - Satu lagi diduga pelaku , beserta barang bukti Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

Dari tangan Zulkifli (45), warga Komperta, Kelurahan Talang Ubi Utara, kabupaten PALI ini polisi berhasil mengamankan 2.00, gram serbuk bening yang diduga kuat sabu-sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar itu.

Baca Juga: DPC PERADI Palembang Gelar Advocate Billyard Tournamen, Ini Harapan Ketua POBSI Kota Palembang

" Terduga pelaku pengedar ini, kita tangkap di bengkel miliknya, di komplek Pertamina Pendopo sekira pukul 11.00, WIB siang," kata IPTU Hamdani pada Sabtu (16/9/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan terduga tersangka ini berkat informasi masyarakat, yang menggunakan bahwa di bengkel milik Zulkifli ini kerap terjadi transaksi sabu-sabu.

Setelah itu lanjutnya, anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan hasilnya memang benar tempat itu kerap transaksi sabu sabu.

Baca Juga: Pelantikan dan Rakerwil DPW dan DPD SWI Sumsel, Waketum DPP Imbau Untuk Peningkatan Kompetensi Wartawan

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 74 /IX/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 September 2023, langsung dilakukan pengerebekan.

" Terduga tersangka pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti berhasil kita amankan, dan terduga pelaku ini mengakui jika barang bukti itu miliknya," jelasnya.

Baca Juga: HUT TLCI Chapter 22 Palembang Ke-6, Benny Wijaya Ungkap Komunita Ini Siap Turun Membantu Korban Bencana Alam

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskoba Polres PALI, berupa 1 paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,00 (Dua koma nol nol) gram.

Ada juga 1 paket plastik klip sedang yang berisikan 5 paket klip bening kecil kosong, 1 buah potongan pipet skop warna biru, 1 helai celana panjang warna coklat, 1 buah handphone merk A5 S warna hitam.

Baca Juga: Andreas OP: Kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Harus Ditolak

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang bakal diedarkan terduga pelaku diwilayah kecamatan Talang Ubi.

" Terduga pelaku pengedar Narkoba ini kita sangkakan Primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, undang undang tentang Narkotika," tandasnya. (By)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X