KetikPos.com - Setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapat hukuman, itulah petuah yang sering disampaikan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H yang selalu diingat penulis saat mengikuti berbagai kegiatan liputan di Polres PALI.
Hal ini disampaikan pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI, agar kita semua jangan sampai berbuat melanggar hukum,karena berakibat sangat fatal bukan hanya untuk diri pribadi, juga buat seluruh keluarga kita.
Seperti yang menimpa SA Binti SP (18), Wanita pengangguran ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena menadah barang hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
"Terduga pelaku penadahan ini kita amankan berdasarkan LP / B - 26 / II / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Februari 2024, dengan waktu kejadian Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, di Jalan Lingkar Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali,"papar Kapolres PALI saat dibincangi awak media ini, diruang kerjanya pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 09.02 Wib.
Baca Juga: Satlantas Polres PALI Gelar Giat Police Go To School
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi,kejadian itu terjadi pada saat anak korban pulang dari menonton Kejuaraan Grass Track, di Jalan Lingkar Handayani Mulya bersama saksi kedua,
kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam tanpa nomor Polisi.
"Pelaku lalu berhenti di samping motor kami dan meminjam HP saya dengan alasan untuk menelpon temannya, namun setelah HP itu berada ditangannya,pelaku langsung tancap gas,
kabur membawa HP merk VIVO Y21A Warna Diamond Glow, No Hp : 0813-6998-3146, Nomor IMEIl : 863508069438339, IMEI2 : 86350806943832,"ujar korban saat melaporkan kejadian tersebut dihadapan petugas.
Akibat dari kejadian itu,korban mengalami Kerugiaan Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-
Dari Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku,dengan cara terlebih dahulu melacak Trace Imeil HP, kemudian mendapatkan Posisi keberadaan Handphone milik korban.
Artikel Terkait
Atensi Kapolda,Polres PALI Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remik Ke Masyarakat
Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
Timbun BBM Solar Subsidi JS Diringkus Satreskrim Unit Pidsus Polres PALI
Nekat Bawa Kabur Mobil Orang, Herman Diringkus Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI
SatRes Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Terduiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Talang Ubi Timur
Satlantas Polres PALI Gelar Giat Police Go To School
Pasca Pencoblosan Pilpres, Satgas Ban Ops Subsatgas Dokkes Polres PALI Periksa Kesehatan Petugas TPS dan Panitia Pemilu Di Wilkum Kabuaaten PALI