SatRes Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Terduiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Talang Ubi Timur

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 23:54 WIB
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinsial AMM saat diamankan Satres Narkoba Polres Pali berserta Barang Bukti  (B4R/KetikPos.com)
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinsial AMM saat diamankan Satres Narkoba Polres Pali berserta Barang Bukti (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial AMM (23) tahun.

Penangkapan terhadap AMM, seorang pengangguran asal kelurahan Talang Ubi Timur, dilakukan oleh SatRes Narkoba sekitar jam 14.30 WIB di jalan Merdeka belakang Losmen Carli Talang Ubi.

Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka AMM, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 1 plastik klip bening yang berisi 8 paket klip bening kecil yang diduga berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 27,17 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di jalan Merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AMM," ujar AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (03/02/24).

AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Terhadap AMM, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X