KetikPos.com - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial AMM (23) tahun.
Penangkapan terhadap AMM, seorang pengangguran asal kelurahan Talang Ubi Timur, dilakukan oleh SatRes Narkoba sekitar jam 14.30 WIB di jalan Merdeka belakang Losmen Carli Talang Ubi.
Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka AMM, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1 plastik klip bening yang berisi 8 paket klip bening kecil yang diduga berisikan serbuk putih narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 27,17 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di jalan Merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AMM," ujar AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (03/02/24).
AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Terhadap AMM, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B4R)
Artikel Terkait
Beli Paket 100 Ribu, Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Hendak Edarkan Sabu Seberat 8,99 Gram, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Pali
Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara
Tergiur Dapat Upah 25 Juta, Tiga Warga Medan Nekat Antar 2 Kg Sabu dan 4.010 Pil Ekstasi Ke Muaratara
Dua Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 27,17 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara
Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI