Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pandeglang: Dua Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp 13 Miliar, Pimpinan Cabang Belum Diperiksa

photo author
DNU
- Jumat, 17 Mei 2024 | 23:58 WIB
Polres Pandeglang bongkar kasus leedit fiktif di BJB Pandeglang (Youtube)
Polres Pandeglang bongkar kasus leedit fiktif di BJB Pandeglang (Youtube)

Ipda Jefri menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencoreng reputasi bank sebagai lembaga keuangan yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tanggapan Pihak Bank

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi mengenai bagaimana pimpinan cabang BJB bisa dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban.

Ketidakjelasan ini menambah spekulasi tentang kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum lain di dalam bank.

Reaksi dan Upaya Pemulihan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan berpotensi merusak kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.

Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal, dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.

Selain kerugian finansial, kasus kredit fiktif ini juga memberikan dampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap bank BJB.

Reputasi bank sebagai lembaga keuangan yang terpercaya menjadi taruhannya.

Oleh karena itu, diharapkan pihak bank dapat melakukan evaluasi internal yang menyeluruh untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Langkah Selanjutnya

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Waspada

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X