Diskominfotik KBB Respon Kabar Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 17:24 WIB
Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan menanggapi kabar terkait Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka
Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan menanggapi kabar terkait Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka

"Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut, "ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada Rabu 5 Juni 2024. 

" Tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, "ucapnya.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan  Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dens Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X