Polisi Tangkap Pemilik BBM Diduga Ilegal yang Terlibat Kecelakaan di PALI

photo author
DNU
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 01:19 WIB
Polisi berhasil menangkap Jamaludin (61), pemilik BBM diduga ilegal jenis sola (B4R/KetikPos.com)
Polisi berhasil menangkap Jamaludin (61), pemilik BBM diduga ilegal jenis sola (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Polisi berhasil menangkap Jamaludin (61), pemilik BBM diduga ilegal jenis solar, yang terlibat dalam kecelakaan tunggal hingga menyebabkan terbakarnya mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi BG-8012-BQ.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di jalan raya KM 10, Handayani Mulya, Kabupaten PALI.

Jamaludin, warga Dusun III Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, saat ia hendak pulang dari Prabumulih menuju Jirak Jaya.

Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Mobil Terbakar yang Diduga Bawa Solar Ilegal

Penangkapan dilakukan setelah Jamaludin melarikan diri usai kecelakaan yang menghanguskan mobilnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K., menyatakan bahwa Jamaludin ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan resmi.

“Dia telah melanggar Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Yudhistira pada Rabu (28/08/2024).

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang

Yudhistira menjelaskan bahwa tindakan Jamaludin berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Selain itu, polisi masih mengejar Rudi Hartono, sopir mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, yang saat ini berstatus buronan.

Kronologi kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan Rudi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang 5 Talang Ubi menuju Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi. Saat tiba di Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, mobil tersebut oleng ke kiri, dan Rudi membanting setir ke kanan, menyebabkan mobil terperosok ke dalam parit.

Baca Juga: Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I

"Akibatnya, percikan api muncul dari mobil dan menyambar solar olahan yang diangkut, menyebabkan kebakaran hebat," jelas Yudhistira.

Melihat mobil terbakar, Rudi dan Jamaludin melarikan diri, meninggalkan kendaraan dan muatan berbahaya tersebut. Polisi segera mengamankan lokasi kejadian dan menetapkan status quo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X