KetikPos.com - Seorang ayah tiri di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berinsial MY (39) telah melakukan Rudal paksa yang tak lain anak tirinya sendiri sebanyak lima kali di Kebun Karet.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di kebun karet, kini MY, warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI harus mendekam di balik jeruji besi bahkan terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya melihat korban langsung merasa bernafsu dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Warga Jawa Barat Diringkus Polisi
"Saya tidak nafsu lagi dengan istri, dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor," akunya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.
"Korban dan pelaku tinggal satu rumah bersama sang istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu serta korban," ungkap Kasat Reskim.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat ibu korban beraktivitas di kebun.
Baca Juga: Kapolres PALI Imbau Masyarakat Waspada terhadap Uang Palsu
"Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya," terangnya.
Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu murung.
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Sopir Diamankam Polisi
"Saat ditanya korban selalu murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan ke Polres PALI," sebutnya.
Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini kita tahan di Mapolres PALI. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP," tandasnya (B4R)
Artikel Terkait
Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang
Polres Pali Gelar Press Release Operasi Sikat Musi I 2024
Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I
Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang
Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Mobil Terbakar yang Diduga Bawa Solar Ilegal
Kasat Narkoba Polres Pali Tak Main-Main Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkotika di Bumi Serepat Serasam
Satreskoba Polres PALI Tangkap Dua Kurir Narkoba di Penukal Abab