KetikPos.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian pipa di wilayah PT Pertamina Field Adera, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT TDP, yang bertanggung jawab atas keamanan area tersebut. Polsek Talang Ubi segera menindaklanjuti laporan dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/84/X/ 2024/SPKT/ POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI, tertanggal 17 Oktober 2024.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan.
“Kolaborasi antara pihak keamanan PT TDP dan kepolisian sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kami menghargai laporan aktif mereka, dan kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media, Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Satreskoba Polres PALI Tangkap Dua Kurir Narkoba di Penukal Abab
Beliau menambahkan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, khususnya di wilayah industri strategis seperti PT Pertamina.
"Keamanan masyarakat adalah prioritas kami, dan setiap pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas," tambahnya.
Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pihak keamanan PT TDP sedang melakukan patroli rutin di area pipa Dewa 49, Talang Tebing Gerinting, Desa Panta Dewa. Mereka menemukan seorang pria yang sedang memotong dan mengangkut pipa milik PT Pertamina.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Herman (37), warga Dusun VI, Desa Panta Dewa, berhasil ditangkap oleh petugas keamanan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sembilan potong pipa tubing berukuran 2 7/8 inci dan lima potong pipa berukuran 4 inci. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., memerintahkan Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., beserta tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian. Herman kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Mobil Terbakar yang Diduga Bawa Solar Ilegal
Kompol Rifan Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum. “Kami akan terus memberantas tindak pidana, terutama yang merugikan perusahaan strategis seperti PT Pertamina. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami sedang menyelesaikan proses penyelidikan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang
Polres Pali Gelar Press Release Operasi Sikat Musi I 2024
Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I
Sat Reskrim Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai di Tower Desa Talang Bulang
Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Mobil Terbakar yang Diduga Bawa Solar Ilegal
Kasat Narkoba Polres Pali Tak Main-Main Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkotika di Bumi Serepat Serasam
Satreskoba Polres PALI Tangkap Dua Kurir Narkoba di Penukal Abab