Polisi Ringkus Terduga Perampasan Motor Kurang dari 24 Jam

photo author
DNU
- Kamis, 26 Desember 2024 | 23:41 WIB
Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan motor di wilayah Kecamatan Talang Ubi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. (B4R/KetikPos.com)
Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan motor di wilayah Kecamatan Talang Ubi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.comSatreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus perampasan motor di wilayah Kecamatan Talang Ubi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. DM (37), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di kawasan Simpang Beracung.

Tersangka EES (22), yang dikenal korban, menghentikannya dengan alasan meminta ditemani membeli nasi di warung sekitar lokasi.

Baca Juga: Tim Opsnal Beruang Hitam Pidum Satreskrim Polres Pali Ringkus Anak Durhaka

Setelah tiba di warung, tersangka meminta korban turun untuk membeli nasi. Namun, saat korban turun, tersangka mencoba meminjam sepeda motor korban. Ketika korban menolak, tersangka mengintimidasi korban dan merampas kunci motor secara paksa, lalu melarikan diri.

Laporan diterima Polres PALI pada Selasa (24/12/2024). Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memimpin penyelidikan.

Dengan informasi masyarakat, keberadaan tersangka terdeteksi di kawasan Golf Permai, Kelurahan Handayani Mulya. Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin Kanit 1 Unit Pidum IPDA Muhammad Fadli segera bergerak.

Baca Juga: Sempat Buron Setahun Lebih, Akhirnya AP Berhasil di TERKAM Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti," ujar AKP Nasron Junaidi saat diwawancarai, Rabu (25/12/2024).

Barang bukti yang disita meliputi: 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1(satu) buku BPKB sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolres AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kinerja cepat jajarannya. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” tegasnya.

Baca Juga: Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI Ringkus Penadah Handphone Curian

EES kini mendekam di tahanan Polres PALI dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sukarni, warga Kelurahan Handayani Mulya, menyampaikan apresiasi. "Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres PALI. Semoga pelaku dihukum setimpal agar memberikan efek jera," ujarnya. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X