Pelaku Penusukan dengan Obeng Ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI

photo author
DNU
- Jumat, 27 Desember 2024 | 00:05 WIB
Pelaku Penusukan dengan Obeng Ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI (B4R/KetikPos.com)
Pelaku Penusukan dengan Obeng Ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.comTim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Simpang Y, Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua pelaku, PS (22) dan FA (15), yang masih di bawah umur, berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.

Kasus ini bermula ketika korban RR (16), seorang pelajar, bersama temannya RA (16), membantu dua orang tak dikenal dengan mendorong kendaraan mereka. Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku menikam korban, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

Baca Juga: Beraksi di Jalan, Perampas Motor di PALI Ditangkap Tim Opsnal Beruang Hitam

Berdasarkan laporan LP/B-415/XII/2024/SPKT/POLRES PALI, Tim Opsnal "Beruang Hitam" yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera bergerak cepat.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, pelaku PS berhasil diamankan di Jakarta, sementara FA ditangkap di kediamannya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX, 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) helai baju kaos hitam, dan 1 (satu) helai celana pendek jeans.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI.

Baca Juga: Tim Opsnal Beruang Hitam Pidum Satreskrim Polres Pali Ringkus Anak Durhaka

"Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami harap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah ini," tegas AKP Nasron pada Rabu (25/12/2024).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, yang diwakili oleh AKP Nasron Junaidi, juga mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Sempat Buron Setahun Lebih, Akhirnya AP Berhasil di TERKAM Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI

"Polres PALI akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait tindak pidana. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X