Tim Beruang Hitam Polres PALI Ringkus Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

photo author
DNU
- Minggu, 16 Februari 2025 | 22:13 WIB
 Sat Reskrim Polres PALI kembali menunjukkan profesionalitas dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.  (B4R/KetikPos.com)
Sat Reskrim Polres PALI kembali menunjukkan profesionalitas dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com Sat Reskrim Polres PALI kembali menunjukkan profesionalitas dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Unit Pidum, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil meringkus pelaku RL bin IN (21) pada Sabtu (15/02/2025) di Taman Gelora 10 November.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini. “Pengungkapan ini bukti komitmen Polres PALI melindungi masyarakat.

Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

Peristiwa terjadi Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Beracung Indah, Talang Ubi Selatan. Korban, Riski Isanto (14), bersama temannya Edo (14), dihentikan pelaku yang berpura-pura meminta bantuan.

Setelah diajak ke lokasi sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan menelepon. Saat korban menyerahkan ponsel Vivo Y19S, pelaku mengancam dengan pisau dan merampas ponsel tersebut. Korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Tim Beruang Hitam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Taman Gelora 10 November. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19S, kotaknya, pakaian pelaku saat kejadian, dan sebilah pisau.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di tempat sepi, serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

“Kami tidak akan menoleransi kejahatan seperti ini. Polres PALI terus berupaya menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Buron Curas 3 Tahun, Akhirnya Warga Tegal Binangun Dicokok Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X