ketikPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI melalui Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pelaku berinisial CA (35), warga Dusun IV Desa Air Itam, tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban, Matsari (45), yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 9 Maret 2025.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Pali, Handphone Curian Diamankan
"Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten PALI. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum kami,"tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Pali, Handphone Curian Diamankan
Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warungnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.
Ketika terbangun, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Matsari segera melapor ke Polres PALI. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta.
Baca Juga: Polsek Talang Ubi Bekuk Remaja Pelaku Pencurian di PALI
Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B-81/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. langsung menurunkan Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K beserta Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku CA mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel hasil curian beserta kotaknya sebagai barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati OKU dalam Kasus Suap Proyek PUPR
PDI Perjuangan Sumsel Tunggu Keterangan Resmi KPK Terkait OTT di OKU
KPK Didesak Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Sumsel, Aktivis Soroti Proyek Villa Gandus
Presiden GANN Raden Ayu Dewi Gumay Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak Tegas terhadap Oknum Aparat yang Terlibat Narkoba
Polsek Penukal Abab Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Talang Ubi Bekuk Remaja Pelaku Pencurian di PALI
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Pali, Handphone Curian Diamankan