Palembang, 17 Juli 2025 – Sengketa tanah panas di jantung Kota Palembang, tepatnya lahan eks Bioskop Cineplex dekat Pasar Cinde, kembali menggelar babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tapi ada yang menarik dalam sidang kali ini: para pihak tergugat justru kompak... tidak menghadirkan satu pun saksi.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb, alias Raden Nangling, yang kini diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri melalui kuasa hukum Hambali Mangku Winata, SH, MH. Tanah yang kini tengah disengketakan dahulu merupakan lokasi berdirinya bioskop legendaris “Cineplex”—yang menyimpan jejak sejarah kota Palembang.
Pada sidang lanjutan hari ini (Kamis, 17 Juli 2025), Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif, SH, MH, membuka kesempatan kepada kuasa hukum Terlawan I, Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja dari PT Permata Sentra Properindo, untuk menghadirkan saksi. Tapi jawaban mereka membuat ruang sidang sedikit hening.
“Kami tidak menghadirkan saksi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Terlawan I datar, di hadapan majelis.
Pernyataan tersebut disusul oleh sikap serupa dari Turut Terlawan, yakni Pemerintah Kota Palembang dan BPN Kota Palembang. Semua sepakat—tidak ada saksi hari ini.
Padahal, pada sidang sebelumnya, Terlawan I sempat menyatakan akan mempertimbangkan menghadirkan saksi untuk memperkuat posisi mereka. Namun kenyataan berkata lain.
Pelawan Tidak Gentar
Ketiadaan saksi dari pihak lawan tak membuat tim kuasa hukum pelawan kehilangan arah. Justru mereka makin mantap untuk melangkah ke depan.
Ketua majelis hakim pun memberi lampu hijau kepada pihak pelawan untuk menghadirkan dua saksi ahli pada sidang mendatang, Kamis 24 Juli 2025. Dua saksi itu bukan sembarangan: ahli perdata dan ahli sejarah.
“Ahli perdata akan menjelaskan soal status objek yang sekarang dalam sita jaminan,” jelas Hambali kepada wartawan usai sidang.
“Sementara ahli sejarah akan mengurai garis keturunan Raden Nangling dan menegaskan siapa sebenarnya zuriat sah yang punya hak atas tanah itu.”
Tidak hanya saksi, tim pelawan juga siap menyusulkan tiga bukti tambahan, termasuk dokumen silsilah keluarga, status cagar budaya, hingga foto-foto sejarah dari kanal YouTube.
E-Court “Error”, Sidang Jalan Terus
Satu masalah kecil sempat mencuat: sistem E-Court Mahkamah Agung yang sedang bermasalah membuat kuasa hukum pelawan kesulitan mengunggah dokumen tambahan. Hakim pun memaklumi hal ini dan memperbolehkan dokumen diserahkan secara langsung di sidang selanjutnya.