KetikPos.com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Kota Palembang menegaskan akan mengawal hingga tuntas kasus kecelakaan mobil yang menabrak tiga pedagang kaki lima di Jalan Parameswara, Palembang. Kerugian korban ditaksir puluhan juta rupiah.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang, Muhammad Miftahudin, SH saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPC YBH SSB Kota Palembang, Rabu (13/8/2025) malam.
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
"kami tidak akan tinggal diam melihat korban dibiarkan tanpa kepastian, pasti kami akan kawal hingga tuntas,"kata Miftahudin.
Insiden terjadi pada Senin (28/7) sekitar pukul 19.35 WIB. Mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang perempuan berinisial VV melaju dari arah Jalan Demang Lebar Daun, lalu menabrak gerobak gorengan, gerobak martabak, pagar rumah warga, serta dua unit sepeda motor milik pedagang. Seluruh dagangan rusak berat, dan aktivitas usaha korban terhenti total.
Menurut Miftahudin, pelaku di lokasi berjanji menanggung seluruh kerugian dan biaya hidup korban hingga mereka kembali berdagang.
"Tapi hingga kini janji tersebut tak kunjung dipenuhi oleh pelaku alias hanya harapan palsu saja,"tegasnya seraya berkata batang hidung si pelaku saja tak pernah nampak apalagi janjinya.
Baca Juga: YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang
Akibat tabrakan itu, dagangan gorengan, martabak, dan sepeda motor yang menjadi sumber nafkah keluarga raib seketika. Para korban kini terpaksa berhenti total berdagang, sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan.
“Kami akan ambil langkah hukum jika pelaku tetap abai. Ini bukan hanya soal materi, tapi keberlangsungan hidup para korban,” kata Miftahudin.
Baca Juga: YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda
Kuasa hukum korban lainnya, Dandi, S.H., menambahkan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan.
“Kami tidak akan membiarkan korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Prinsipnya jelas: ganti rugi harus dibayar, dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang
YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim
YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda
YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok