Ketua DPC Peradi Palembang Kecam Kekerasan terhadap Advokat, Minta Polisi Bertindak Cepat

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 09:44 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa seorang advokat saat menjalankan profesinya.

Menurut Azwar, peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai profesi advokat yang dilindungi undang-undang.

“DPC Peradi Palembang akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dengan melakukan proses penegakan hukum yang tegas dan terukur,” kata Azwar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Advokat di Palembang, SHS Law Firm Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Ditegaskan Pakar kriminologi ini, siapa pun tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang lain, terlebih kepada advokat yang sedang melaksanakan tugas.

“Sekali lagi kami berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar mantan Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini. 

Azwar menambahkan, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kedudukan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Pengacara Muda di Palembang Diduga Dikeroyok, Khoirul: Ini Serangan terhadap Profesi

“Undang-undang dengan tegas menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum. Oleh karena itu, tindak kekerasan terhadap advokat harus diproses hukum secara serius,” tegasnya.

Azwar menilai, kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menyangkut marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.

“Jika advokat saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana dengan masyarakat luas? Karena itu, penegakan hukum harus berjalan jelas dan terukur,” tutupnya.

Baca Juga: Pengacara Muda di Palembang Dirawat di RS Usai Dikeroyok

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

Peristiwa itu terjadi setelah Prasetya terlibat adu mulut dengan dua orang berinisial R dan D di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.

Ketegangan yang semula berupa perdebatan diduga berujung pada tindak kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X