Uang Sitaan: Dari Rekening Korporasi ke Kas Negara
Proses pemulangan uang negara ini tidak mudah. Tim penyidik Kejagung melakukan pelacakan aset lintas entitas, mulai dari rekening perusahaan hingga investasi afiliasi di luar negeri.
Dana sitaan tersebut sebagian besar berasal dari:
Pembekuan rekening korporasi dan anak perusahaan di perbankan nasional.
Penyitaan aset fisik, seperti gudang, lahan sawit, dan kapal pengangkut CPO.
Pengembalian sukarela setelah proses hukum berjalan.
Menurut laporan resmi Kejaksaan Agung, total Rp13,25 triliun kini telah ditransfer ke kas negara melalui rekening penampungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut langkah ini sebagai “bukti bahwa hukum tidak berhenti di vonis, tapi harus mengembalikan hak rakyat.”
Prabowo: “Jangan Takut, Jangan Malas Kejar Koruptor!”
Presiden Prabowo Subianto, yang hadir langsung dalam seremoni penyerahan uang pengganti di Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi dan pesan keras.
“Saya bangga dengan Kejaksaan. Tapi jangan berhenti. Masih banyak uang rakyat yang harus kita rebut kembali,” tegasnya.
“Kita diberi kekuasaan untuk melindungi rakyat dari segala bahaya — termasuk dari keserakahan dan pengkhianatan terhadap bangsa sendiri.”
Prabowo menekankan bahwa dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit, dan kampung nelayan modern, serta mempercepat pemerataan ekonomi.
“Uang Rp13 triliun ini bukan hanya angka. Ini adalah darah rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya dengan nada penuh semangat.
Era Baru Penegakan Hukum Ekonomi
Langkah pengembalian uang negara ini menandai era baru di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran: penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian ekonomi bangsa.
Bagi publik, ini bukan sekadar kemenangan hukum — tapi pembuktian bahwa negara kini benar-benar berpihak pada rakyat kecil.