Atas dasar tersebut, korban akhirnya membuat laporan khusus dugaan akses ilegal dan penipuan digital ke Polda Sumsel.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas, baik pelaku pencurian maupun pihak lain yang terlibat dalam peretasan dan penipuan. Ini sudah masuk kejahatan digital serius,” tegas Agung Muhamad Iqbal (***)
Artikel Terkait
Diduga Halangi Saat Peliputan, Puluhan Wartawan Palembang Lapor Ke Polisi
Kebebasan Pers di Indonesia: Ancaman dari Penghalang Liputan
Dugaan Maladministrasi Penahanan Delapan Pemuda di Palembang Jadi Sorotan Praperadilan
Posbakum IB I Palembang Resmi Jadi Mitra Strategis LPKA Kelas I melalui Program LCC
PWI Apresiasi Langkah Pidsus Polrestabes Usut Kasus Dugaan Penghalangan Liputan Wartawan
Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi pada Sidang Perkara Behel di PN Palembang
Stop Bullying! YBH SSB DPC Muratara Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban