Perekam Penganiayaan David, Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Putra Pejabat Pajak, Ternyata Bukan Pacarnya

photo author
DNU
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 05:21 WIB
Inilah sejumlah fakta terbaru Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satriyo yang aniaya David Latumahina. ternyata dia tidak merekam video penganiayaan pacarnya yang kini viral. (istimewa)
Inilah sejumlah fakta terbaru Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satriyo yang aniaya David Latumahina. ternyata dia tidak merekam video penganiayaan pacarnya yang kini viral. (istimewa)


KetikPos.com -- Sebelumnya viral bahwa yang merekam penganiayaan terhadap David oleh Mario adalah A, pacar Mario yang juga mantan kekasih David.

Tapi ternyata dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkplah bahwa itu keliru. Ternyata perekam video yang kemudian viral itu adalah S, temannya Mario.

Remaja yang berinisial S (19) tersebut kini oleh penyidik Polres Metro Jakarta
Selatan sejak Kamis (23/2/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

S diduga mengompori dan memprovokasi tersangka Mario dengan mengatakan "Wah, parah itu, ya sudah hajar saja" sehingga pelaku akhirnya terpicu menganiaya David.

Selain mengabadikan insiden penganiayaan tersebut, S juga diinfokan sengaja dan tidak berusaha memisah keduanya. Begitu pun ketika Mario tersulut emosi hingga menghajar korban.

S tak sedikit pun mencegah perbuatan sahabatnya itu dalam melakukan aksi sadisnya. Akibatnya, D pun hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, tersangka utama penganiayaan yang telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan adalah anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20).

Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah rasa kesal karena mendengar cerita dari teman wanitanya berinisial A yang mengaku mendapat pelecehan dari korban, David (17).

Sayangnya, saat diminta penjelasan, David selalu membantah dan tidak mau memberi penjelasan.

Akibat dari penganiayaan tersebut, David hingga kini masih koma di rumah sakit.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Kini akibat perbuatannya, orang Mario Rafael Alu Trisambodo dicopot Menkeu Sri Mulyani dari jabatannnya di Ditjen Pajak.

Dan terakahir, sang ayah ini juga menyampaikan surat terbuka yang isinya permohonan maaf kepada berbagai pihak sekaligus mengundurkan diri dari aparat sipil negara (ASN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X