Tiga Orang Menjadi Tersangka dalam kasus Penganiayaan Davdi oleh Anak pejabat DJP

photo author
DNU
- Kamis, 2 Maret 2023 | 23:30 WIB

Ketikpos.com -- Tiga orang dinyatakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat DJP, Mario terhadap David, Korban hingga kini masih belum sadar di RS Mayapada, Kuningan

Sebelumnya, Mario ditetapkan tersangka dan ditahan. Lalu menyusul temannya, Seane yang juga menjadi tersangka dan ditahan. Terakhir, AGP ditetapkan naik status dari saksi anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Seperti dlansir dari Narabandung.id, Polda Metro Jaya menggelar siaran pers dan update terbaru, 2 Maret 2023, mengenai kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Kasus penganiayaan Mario Dandy sebelumnya masuk laporan kepolisian pada 20 Februari 2023 lalu.

Mario Dandy sudah ditahan kepolisian tidak lama setelah kasus penganiayaan brutalnya terhadap David terjadi.

 Kasus ini dilimpahkan dari Polsek Pesanggrahan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena tidak ada unit khusus PPA di tempat sebelumnya.

Namun terbaru, kasus ini juga ikut ditangani pula oleh Polda Metro Jaya dalam peran asistensi dan supervisi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap dalam siaran pers terdapat beberapa fakta-fakta baru yang telah diselidiki.

Ada 10 saksi yang sudah diperiksa mulai tersangka hingga saksi-saksi di sekitar kejadian.

Kasus penganiayaan David ini juga menemukan fakta dari chat WA hingga CCTV serta peran masing-masing.

"Fakta yang kami peroleh baik itu dari chat WA, baik itu dari video, baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengonstruksikan pasal yang baru," kata Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini atau pun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain. Kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," tambahnya.

Tidak hanya itu, perubahan status juga terjadi pada salah satu saksi, yaitu AG atau Agnes Gracia.

Dimana ia awalnya menjadi saksi dengan status anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Atau dalam istilah lain, wanita muda berinisial AG tersebut kini menyandang status pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X