Ketikpos.com -- Reka ulang atau rekonstruksi penganiayaan Mario terhadap David tuntas dilaksanakan Jumat sore (10/3/2023).
Tersangka Mario dan Shane dihadirkan dan memerankan beberapa adegan bersama beberapa orang saksi.
Hanya saja, Pelaku anak berkonflik dengan hukum AG, tak dihadirkan di lokasi reka ulang.
Dilansir dari Malangjatim.com, satu langkah penyidikan pihak Polda Metro Jaya baru saja tuntas dilakukan hari ini.
Reka ulang kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai diperagakan.
Baca Juga: AG, Pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum Akhirnya Ditahan Polisi Hingga Seminggu ke Depan
Dua tersangka kasus penganiayaan David memperagakan perannya masing-masing dalam kejadian sebenarnya terekam dalam rekonstruksi.
Selain dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, ada beberapa saksi yang juga dihadirkan dalam agenda rekonstruksi seperti saksi R hingga saksi N.
Tetapi, pelaku anak AG tak jadi dihadirkan dalam agenda pemvisualisasian kronologi penganiayaan David.
Polisi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang dilakukan mengapa tak menghadirkan AG.
Baca Juga: Menyusul Eliezer, Permohonan David ke LPSK pun Dikabulkan, AG Masih Ditelaah
Salah satunya adalah AG merupakan pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki beberapa hak-hak anak yang juga harus dipenuhi.
Pelaku anak AG juga masih dalam perlindungan dan pemantauan meskipun ia sedang berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, AG dilakukan peran pengganti pada saat rekonstruksi berlangsung.
Tergambar jelas adegan per adegan yang diperankan untuk mengidentikkan bukti dan keterangan yang dikantong penyidik dengan kejadian aslinya.