Menyusul Eliezer, Permohonan David ke LPSK pun Dikabulkan, AG Masih Ditelaah

photo author
DNU
- Rabu, 8 Maret 2023 | 04:08 WIB
LPSK lindungi David, korban penganiayaan anak pejabat Kemenkeu. (tangkapan layar instagram)
LPSK lindungi David, korban penganiayaan anak pejabat Kemenkeu. (tangkapan layar instagram)

Ketikpos.com -- David (17) akhirnya dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga ini memutuskan memberikan perlindungan terhadap korban D, korban penganiayaan berat yang disangka dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, dalam kasus Ferdy Sambo, LPSK juga mengabulkan permohonan salah satu terdakwa< Bharada Eliezer, yang oleh majelis hamik akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan
penjara.

Pemantauan di akun instagram @infoLPSK Rabu (8/3/3023), perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: David Bergerak reflex, Yenny Wahid Mengajak: Apapun Agama Kita Mari Doakan Semoga Sadar Kembali

Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadianpenganiayaan pada Senin (20/2-2023) di Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.

Selain korban D, LPSK saat ini juga tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Tiga Orang Menjadi Tersangka dalam kasus Penganiayaan Davdi oleh Anak pejabat DJP

Tak hanya itu terkait rehabilitasi psikologis juga dituturkan perlu adanya asesmen dari David Ozora sehingga perlu menunggu korban telah sadar.

Ketua LPSK juga membeberkan alasan mengapa mengabulkan permohonan perlindungan untuk David Ozora.

Ia mengatakan bahwa David Ozora memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan baik secara formil ataupun meteriil.

Selain itu Hasto Atmojo juga menyatakan bahwa kasus penganiayaan yang diderita David Ozora merupakan tindak pidana prioritas LPSK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X