Lebihi Masa Tinggal, WNA di Bali Dideportasi

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi deportasi  (https://www.imigrasi.go.id/en/2022/12/12/imigrasi-denpasar-amankan-2-wna-pelaku-penipuan-yang-overstay-ribuan-hari/)
Ilustrasi deportasi (https://www.imigrasi.go.id/en/2022/12/12/imigrasi-denpasar-amankan-2-wna-pelaku-penipuan-yang-overstay-ribuan-hari/)

Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) menyampaikan paparan didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kedua kiri) dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu (kedua kanan), saat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023).InfoPublik (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X