Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Penjara karena Nekat Tukar Sabu dengan Tawas

photo author
DNU
- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:07 WIB
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)

 

Ketikpos.com -- Aksi menukar tawas dengan sabu seberat 5 kilogram yang dilakukan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara berbuah tuntutan Jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Karena tertangkap, Doddy pun urung naik pangkat ke Kombes.

Ini adalah hukuman maksimal dari pasal yang dijeratkan kepada anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Dody Prawiranegara merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Suami LInda Hobi Barang Antik, Sama seperti Teddy MInahasa Hobi juga Koleksi Barang Antik

Dody Prawiranegara didakwa menukari Sabu seberat 5 kilogram dengan tawas. Tuntutan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Tuntutan juga disampaikan Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  Senin (27/3/2023)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan 5 kg dari barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 41,4 kilogram.

Kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Baca Juga: Sidang Jual BB Narkoba, Terungkap LInda Puji Astuti Menikah Siri dengan Tedy MInahasa Saat Masih Punya Suami

Dalam persidangan, Dody menyebut bahwa mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta. Dengan melibatkan Linda Cepu, yang dalam persidangan mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. 

Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X