Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Penjara karena Nekat Tukar Sabu dengan Tawas

photo author
DNU
- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:07 WIB
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)

Baca Juga: Teddy Punya Istri Siri, Istri Sahnya Biasa Aktif di Instagram Kini Nonaktif

Dalam persidangan juga terungkap, Doddy sdang engurus kenaikan pangkat dari AKBP ke Kombes. 

Dalam aksinya, pengakuan Teddy Minahasa, penggantian barang bukti dengan tawas, lalu sabu seberat  5 kg itu dijual, sebagai upaya menjebak LInda. Linda, menurut Teddy, sudah bebebrapa kali membohonginya hinga menyebabkan dia mengalami kerugian yang tidak sedikit. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X