Polresta Deli Serdang Hentikan Proses Hukum, Hotman Paris Mundur, Ada Apa Kasus Mayat Bandara Kualanamu

photo author
DNU
- Rabu, 3 Mei 2023 | 15:07 WIB
Hotman Paris mengaku berhenti menjadi pengacara keluarga korban Aisiah Hasibuan.    (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris mengaku berhenti menjadi pengacara keluarga korban Aisiah Hasibuan.  (Instagram @hotmanparisofficial)

Ketikpos.com -- Kasus penemuan mayat di Bandara Kualanamu sepertinya kian misteri.

Hotman Paris mengatakan Polresta Deli Serdang menghentikan pemeriksaan kasus kematian Aisiah Hasibuan.

Pengacara asal Medan ini pun ternyata mundur sebagai kuasa hukum suami korban Aisiah Hasibuan per Selasa (2/5/2023).

Hal ini disampaikan Hotman Paris karena menurutnya setelah melakukan upaya hukum ternyata kasus korban Aisiah Hasibuan menjadi perhatian nasional.

Seperti dilansuir dari Medaninsider.com , dikatakan Hotman Paris, awalnya suami korban Aisiah Sinta Dewi Hasibuan menghubungi meminta pertolongan bantuan hukum.

"Setelah upaya hukum yang saya berikan kepada keluarga korban Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, ternyata kasus ini menjadi viral di media dan menjadi perhatian nasional," ujarnya.

Namun dibalik itu semua rupanya kasus ini menjadi incaran para pengacara, bagus inilah saatnya teman-teman bebas melakukan tindakan hukum,

"Dan saya akan memberi suport melalui intagramhotmanparisofficial," ungkap Hotman Paris.

Lanjut Hotman Paris, tujuan mundurnya dari kuasa hukum keluarga korban ialah untuk melepaskan bayang-bayang kepopuleran dirinya.

Para pengacara yang ingin ikut membantu upaya hukum keluarga korban dengan cuma-cuma bisa melakukan tindakan hukum tanpa ada bayang-bayang Hotman Paris.

"Ini menjadi motivasi kepada kalian untuk mau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," tambahnya

Dan semoga para pengacara bebas melakukan tindakan hukum tanpa ada bayang-bayang kepopuleran dirinya.

"Sehingga dapat mengangkat nama kalian dalam memberi bantuan hukum," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris berharap dengan mundurnya dirinya sebagai kuasa hukum korban para pengacara yang lain dapat mengangkat namanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Medan Insider

Tags

Rekomendasi

Terkini

X