"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Polres dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku terbukti melakukan pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1952 dan Pasal 335 KUH Pidana.
"Ancaman paling lama itu 10 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, keluarga pelaku, Dewa Iman Sulaeman meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh YH. Ia pun akan menjadikan masalah tersebut sebagai pembelajaran.
Namun demikian, proses hukum sepertinya tetap dijalankan. Untuk sementara, tersangkan ditahan di Polresta Bandung.