BTS Tersandung Kasus, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pembangunan

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 16:16 WIB
PLT Menkominfo Mahfud MD
PLT Menkominfo Mahfud MD

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya Rabu (17/5/2023).

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Empat orang tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), MA; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.InfoPublik (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X