Tujuh Ditahan, Hati Hati Jual Beli Jabatan Kalau Ketahuan Bisa Seperti Di Pemkab Pemalang Ini

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:53 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

Atas perbuatannya tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X