Pengaruh Media Sosial dalam Kasus Kriminal

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 20:19 WIB
Ilustrasi Pengaruh Media Sosial dalam Kasus Kriminal (net)
Ilustrasi Pengaruh Media Sosial dalam Kasus Kriminal (net)

4. Pengadilan dan Proses Peradilan:
Media sosial juga dapat mempengaruhi proses peradilan secara langsung.

Para pengguna media sosial seringkali membahas kasus-kasus kriminal yang sedang berlangsung, memberikan komentar, dan mengomentari putusan pengadilan.

Hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keputusan pengadilan dan bahkan mempengaruhi keputusan para juri. Media sosial juga dapat digunakan sebagai alat untuk melaporkan perkembangan persidangan secara real-time, memberikan pembaruan kepada publik tentang kasus kriminal tertentu.

5. Pembuktian dan Reputasi:
Media sosial dapat menjadi platform di mana bukti dan informasi yang terkait dengan kasus kriminal dapat dipertanyakan dan disajikan secara publik.

Bukan hanya penyidik dan pengacara yang menggunakan media sosial untuk memperkuat argumen mereka, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Informasi dan bukti yang diunggah di media sosial dapat memiliki dampak langsung pada reputasi seseorang yang terlibat dalam kasus kriminal, baik sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai korban.

6. Pemberitaan dan Privasi:
Media sosial juga berperan dalam menyebarkan berita tentang kasus kriminal secara luas dan cepat.

Namun, hal ini juga dapat melibatkan pelanggaran privasi individu yang terlibat dalam kasus. Misalnya, gambar atau informasi pribadi yang diunggah ke media sosial dapat dengan mudah tersebar dan digunakan tanpa izin dalam konteks kasus kriminal.

Perlindungan privasi individu dan etika jurnalistik menjadi pertimbangan penting dalam pemberitaan media sosial tentang kasus kriminal.

Pengaruh media sosial dalam kasus kriminal sangat signifikan. Dalam beberapa hal, media sosial telah membantu penegak hukum dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti, tetapi juga menyulitkan perlindungan hak tersangka dan menimbulkan tantangan terkait privasi. Selain itu, media sosial juga mempengaruhi opini publik dan dapat memengaruhi proses peradilan serta reputasi individu yang terlibat dalam kasus kriminal.

Penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminal, baik sebagai penyidik, pengacara, atau individu yang terlibat langsung, untuk menyadari pengaruh media sosial dan dampaknya terhadap kasus. Perlindungan privasi, etika dalam pemberitaan, dan keterampilan dalam mengelola informasi yang diposting di media sosial menjadi hal yang penting.

Para penegak hukum juga perlu memahami peran media sosial dalam kasus kriminal dan mengembangkan pendekatan yang tepat dalam memanfaatkannya sebagai alat investigasi. Peningkatan kerja sama dengan platform media sosial dan kebijakan yang memastikan keadilan dan keberlanjutan proses peradilan menjadi penting untuk menghadapi tantangan yang muncul.

Dalam era di mana media sosial memainkan peran yang semakin besar dalam kehidupan kita, pemahaman yang komprehensif tentang pengaruhnya dalam kasus kriminal menjadi penting bagi sistem peradilan pidana yang adil dan efektif.

Sumber:
1. Bursik, K., & Grasmick, H. (1993). Neighborhoods and Crime: The Dimensions of Effective Community Control. Lexington Books.
2. McCusker, R. (2019). Police Use of Social Media: A Review and Proposal for Research. Policing and Society, 29(8), 874–889.
3. Rosenblatt, A., & Martinez, E. (2017). Social Media Use in Law Enforcement: Achieving Public Safety Goals. International Journal of Law, Crime and Justice, 51, 34–48.
4. Sarre, R., & Prenzler, T. (2011). Imagining the Crowd: The Appropriation of Social Media Use by Australian Police. Policing and Society, 21(4), 392–405.
5. Schlesinger, P., Dencik, L., & Hjort, M. (2013). The Media and Social Theory. Routledge.
6. Trottier, D. (2012). Social Media as Surveillance: Rethinking Visibility in a Converging World. Ashgate Publishing.
7. Van Dijck, J., & Poell, T. (2013). Understanding Social Media Logic. Media and Communication, 1(1), 2–14.
8. Bursik, K., & Grasmick, H. (1993). Neighborhoods and Crime: The Dimensions of Effective Community Control. Lexington Books.
9. McCusker, R. (2019). Police Use of Social Media: A Review and Proposal for Research. Policing and Society, 29(8), 874–889.
10. Rosenblatt, A., & Martinez, E. (2017). Social Media Use in Law Enforcement: Achieving Public Safety Goals. International Journal of Law, Crime and Justice, 51, 34–48.
11. Sarre, R., & Prenzler, T. (2011). Imagining the Crowd: The Appropriation of Social Media Use by Australian Police. Policing and Society, 21(4), 392–405.
12. Schlesinger, P., Dencik, L., & Hjort, M. (2013). The Media and Social Theory. Routledge.
13. Trottier, D. (2012). Social Media as Surveillance: Rethinking Visibility in a Converging World. Ashgate Publishing.
14. Van Dijck, J., & Poell, T. (2013). Understanding Social Media Logic. Media and Communication, 1(1), 2–14.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cakra Mandala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X