KetikPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 27 aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya miliaran rupiah.
Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya.
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Kanal Youtube KPK, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan ada sekitar 27 item aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disita tim penyidik KPK, mulai dari uang, apartemen, tanah, bangunan, hotel, mobil hingga emas yang jumlahnya sangat besar.
“Aset-aset yang disita tersebut diduga merupakan penyamaran hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan LE,” ujarnya
Ini jumlah 27 aset milik tersangka LE yang disita tim penyidik KPK sebagai barang bukti TPPU sebagai berikut:
1) Uang senilai Rp81.628.693.000,-
2) Uang senilai USD5.100,-
3) Uang senilai SGD26.300,-
4) Satu Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
6) Satu bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000