KetikPos.com - Seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan berupa jambret handphone, M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin kembali mendekam di jeruji besi setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju.
Kali ini, tersangka melancarkan aksi jambret pada hari Minggu (1/8/2023), sekira pukul 16.30 WIB dengan korban Suci Naswa (18) yang saat itu sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju.
Baca Juga: Merasa Diperas Oknum Jukir, IRT Ini Lapor Polisi
Tersangka dengan cepat mendekati korban lalu merampas handphone yang di pegang korban, kemudian setelah berhasil langsung kabur meninggalkan korban dengan motornya. Korban pun akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan tersangka jambret handphone tersebut berhasil ditangkap di kawasan Pasar Modern Plaju.
"Dengan adanya laporan korban, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan," ujar Iptu Hendri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) di Mapolsek Plaju.
Baca Juga: Diduga Memaksa Hubungan Badan, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Polisi
Lanjutnya, tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menjalani hukuman.
"Kronologi kejadian saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampasnya," katanya.
Masih kata Iptu Hendri menuturkan, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah unit handphone merek Samsung milik korban seharga Rp 4 juta.
Baca Juga: Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
"Atas ulahnya tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutupnya.
Sedangkan tersangka, mengakui perbuatannya. "Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari - hari saja, karena tidak ada pekerjaan tetap," katanya. (AT)
Artikel Terkait
Setelah Melalui Proses Panjang Akhirnya, Hendra Kolil Aziz Mendapatkan Kembali Haknya
Jangan Asal Pinjam, Ada Ratusan Pinjol Online Beredar di Internet
Konsumen Diduga Berulah, PT. Mandiri Sandjaja Abadi Lapor Polisi
Pasar Cinde Mangkrak, Kadis Perkim Sumsel Dipanggil Kejati Sumsel
Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Diduga Memaksa Hubungan Badan, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Polisi
Merasa Diperas Oknum Jukir, IRT Ini Lapor Polisi