KetikPos.com - Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua tersangka, yakni Aldi Saputra (20) warga Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, dan MR (17) warga Desa Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing - masing, menindaklanjuti laporan polisi dari orang tua korban, Ade Saputra (45).
Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Jambret Handphone Kembali Masuk Jeruji Besi
Dimana, korban MA (16) bersama dua temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya di dekat Masjid Nurul Iman, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada (02/07/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Lalu, dihadang rombongan tersangka sekitar 30 orang. Disaat kejadian tersangka MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor, dan tersangka Aldi menarik baju korban kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri, menusuk pinggang sebelah kanan dan di punggung.
Baca Juga: Merasa Diperas Oknum Jukir, IRT Ini Lapor Polisi
Tersangka Aldi juga merampas Handphone milik korban, lalu mereka melarikan diri bersama rombongannya. Sedangkan korban yang mengalami luka parah, langsung dibawa oleh kedua temannya ke rumah sakit Bari Palembang.
Kapolsek Plaju, Palembang, Iptu Hendri didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan pihaknya sudah berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan diiringi pengeroyokan terhadap anak.
Baca Juga: Diduga Memaksa Hubungan Badan, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Polisi
"Bener sudah ada dua tersangka ditangkap, awalnya rombongan tersangka sekitar 30 orang mencegat korban dan dua temannya di TKP. Korban di pukul pakai kayu bambu, setelah itu dibacok hingga korban mengalami luka berat, tersangka lalu mengambil Handphone korban," ujar Iptu Hendri saat jumpa pers, Selasa (8/8/2023) di Mapolsek Plaju.
Lanjut Iptu Hendri mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu usai kejadian, anggota Opsnal kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus dua tersangka.
"Diharapkan tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri, Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sekarang sedang kami kejar tersangka lainnya," katanya.
Baca Juga: Pasar Cinde Mangkrak, Kadis Perkim Sumsel Dipanggil Kejati Sumsel
Menurut Hendri menuturkan, untuk barang bukti (BB ) berupa celurit yang digunakan tersangka telah dibuangnya dan Handphone sudah dijual. Namun, kendaraan sepeda motor milik tersangka telah diamankan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) dan atau pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka Aldi mengatakan, telah mengakui perbuatannya sudah membacok korban hingga mengalami luka berat. Lalu, merampas Handphone korban. "Motornya tidak kami ambil, hanya Handphone saja, saya menyesal," ungkapnya. (AT)
Artikel Terkait
Pasar Cinde Mangkrak, Kadis Perkim Sumsel Dipanggil Kejati Sumsel
Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Diduga Memaksa Hubungan Badan, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Polisi
Merasa Diperas Oknum Jukir, IRT Ini Lapor Polisi
Berulah Lagi, Residivis Jambret Handphone Kembali Masuk Jeruji Besi