KetikPos.com - Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Pada kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020-2021,Dua terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara
Kedua terdakwa diantaranya yakni Umar Safari (selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran) dan Hardiansyah (Selaku Bendahara Pengeluaran) ,
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Polres PALI Melakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah Secara Serentak
Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang sedang giat giat nya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
Baca Juga: Manfaatkan Sampah Organik, Masyarakat Peduli Sungai Laksanakan Pelatihan
Terdakwa juga seorang pegawai Negeri Sipil namun terdakwa tidak memberikan amana yang diberikan dan tidak memberikan contoh yang baik bagi lingkungan kerjanya maupun bagi masyarakat.dan terdakwa juga tidak ada mengembalikan kerugian Keuangan negara
Sedangkan hal hal meringankan bahwa para terdakwa tidak mempersulit persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Baca Juga: HIMPKA Tuntut Cabut Piala Adipura Kota Palembang, Begini Alasannya
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan " jelas Majelis hakim saat di persidangan
Lanjut hakim, selain dihukum pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP)
Artikel Terkait
Pemanfaatan Teknologi Dalam Pengolahan Sampah: Solusi Inovatif untuk Menghadapi Tantangan Lingkungan
Antisipasi Sampah Menumpuk, Pemkot Palembang Lakukan Ini
Bank Dunia Lirik Pengelolaan Sampah di Palembang, Ini Buktinya
Pengolahan Sampah Perkotaan: Membangun Lingkungan yang Bersih dan Berkelanjutan
Manfaatkan Sampah Organik, Masyarakat Peduli Sungai Laksanakan Pelatihan
Peduli Lingkungan, Polres PALI Melakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah Secara Serentak
Peringatan HLHS Ke-50 Tahun 2023, Herman Deru Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kurangi Limbah Sampah Plastik