Teryata sales ini tidak pernah datang, sehingga oli tersebut tertupuk begitu saja kerena tidak untuk dijual.
Sampai itu tibalah pihak kepolisian dan pihak pederal , begitu di periksa oleh pihak tersebut ditemukan beberapa oli yang menumpuk tadi
Nah penemuan inilah yang dianggap atau yang di legalisir bahwa telah diduga menjual oli palsu , padahal oli ini sudah dipisahkan dan tidak untuk di jual
Ahirnya proses ini berlanjut sampailah dengan kepolisian dari pihak pederal yang melaporkan klien kami dan alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mekanisme Restoratis Jastis (RJ)
Dimana pihak kepolisian menyatakan perkara ini sudah selasai atau sudah tuntas, Artinya permasalahan diantara klien kami dengan PT pihak Pederal yang melaporkan hal tersebut sudah selesai
Berdasarkan kepolisian yang menyatakan Pengertian penyidikan terhadap laporan polisi nomor :LP /B/156/lll/2023/SPKT Polda Sumsel pada tanggal 20 maret 2023 dengan alasan telah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi ( keadilan restoratif) "Pungakasnya (Hsyah)