hukum-kriminal

Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik

Selasa, 19 September 2023 | 00:42 WIB
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, (Dok Ist)

KetikPos.com –Tim Kuasa Hukum atau Legal PT Gorby Putra Utama (GPU) menganggap stement salah satu oknum Komisi III DPR RI kurang bijak dan terkesan membangun opini publik belaka.

Stement tersebut diutarakan oknum komisi III DPR RI bahwa dirinya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta kepada Kabareskrim Polri harus turun tangan untuk mengambil segera langkah penanggulangan dan secepat-cepatnya, di salah satu media online, beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

Oknum tersebut juga menyebut puncak polemik tapal batas ini terjadi saat Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 terbit. Aturan itu terkait dengan perbatasan wilayah antara Muba dan Muratara.

Terkait hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm) mengatakan stement tersebut sangat kurang bijak dan kurang mencerminkan mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia. 

Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

"Stement itu justru terkesan menuduh ada dugaan pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dengan sengaja cenderung menyematkan dan/atau menuduh PT. GPU seolah olah bagian dari mafia tambang,"ujar dia dalam keterangannya, Senin (18/09/23).

Lebih lanjut, Sofhuan menyampaikan permasalahan terkait tapal batas wilayah ini, bukan kewenangan Kabareskrim dan Kapolda Sumsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara. 

Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban

“Yang mesti dipahami fungsi legislasi sebagai anggota DPR adalah memahami tentang aturan perundang-undangan yang berlaku ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, TIDAK BERLAKU LAGI,”jelas dia.

Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB

Dilanjutkan, Syofuan menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 ini TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara.

Sofhuan menegaskan bahwa PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. 

Bahkan telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T1856.RKAB /MB.05/ DJB.B/2022.

Halaman:

Tags

Terkini