"Iya benar tersangka menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya.
Baca Juga: Ingin Terhindar Motor Digondol Maling, Coba Tambah Kunci Jenis Ini
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari," tutup Putu.
Saat dibincangi wartawan, tersangka ES mengakui sudah melakukan praktik tersebut sejak dari tahun 2022 hingga sekarang.
Baca Juga: Perpanjang SIM, Sekarang Bisa Melalui Online
Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
Dan APK yang ia dapatkan dari rekannya untuk rekening dirinya membeli di Facebook.
Sementara dari pantauan wartawan KetikPos.com diketahui selain mengamankan tersangka ES polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Usai Covid, Kini Wabah Virus Nipah, Masyarakat Harus Waspada
16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua unit handphone dan satu simcard pelaku.
Untuk pelaku dikenakan dengan pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (AS)