hukum-kriminal

Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara

Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:32 WIB
Saat terdakwa Edo Pratama dihadirkan di persidangan PN Palembang selasa (3/10/23) (Hsyah/KetikPos.com)

Baca Juga: Agus Fatoni Penjabat Gubernur Sumsel

Dijelaskan juga bahwa sebelum terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan perkerjaan dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 

Setelah terdakwa tiba dirumah saudara Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu 

Baca Juga: STNK Hilang, Ini Cara Mengurusnya

Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.

Setiba di kota palembang terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya dan saudara Yulianto Als Cemet (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Damai, Ini Syaratnya

Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh saudra Kaka (DPO) untuk bertemu di seputaran/sekitar Mall PTC 

Setiba dilokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh saudra Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat netto ± 4947,39 Gram. 

Baca Juga: ICMI Sumsel dan Pemkab PALI akan Gelar Festival Candi Bumi Ayu

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Pada saat itulah terdakwa berhasil diamakan oleh tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang (Hsyah)

Halaman:

Tags

Terkini