KetikPos.com - Jadi Kurir sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dijatuhkan oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun
Putusan tersebut dubacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (3/10/23)
Baca Juga: Bangkitkan Kejayaan Sriwijaya, Festival Candi Bumi Ayu Digelar
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram
"Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga: BAHARI Bantah Tudingan SPL, Begini Penjelasannya
" Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan "Jelas majelis hakim saat di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut
Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH, menurut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1,5 milar Subsider 6 bulan
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial Dukung Bakar Lahan, Yoan Sandra Dipanggil Penyidik Polda Sumsel
Mendapatkan informasi tersebut ahirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya
Artikel Terkait
Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai Fraksi PKB, MM Ternyata DPO Narkoba Kini Ditahan Polda Sumut
Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri
KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba
Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Diringkus Polisi
Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel
Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Desa Teluk Lubuk Diringkus Polisi