Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:32 WIB
Saat terdakwa Edo Pratama dihadirkan di persidangan PN Palembang selasa (3/10/23) (Hsyah/KetikPos.com)
Saat terdakwa Edo Pratama dihadirkan di persidangan PN Palembang selasa (3/10/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Jadi Kurir sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dijatuhkan oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun 

Putusan tersebut dubacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (3/10/23) 

Baca Juga: Bangkitkan Kejayaan Sriwijaya, Festival Candi Bumi Ayu Digelar

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram

"Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: BAHARI Bantah Tudingan SPL, Begini Penjelasannya

" Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan "Jelas majelis hakim saat di persidangan 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut 

Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH, menurut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1,5 milar Subsider 6 bulan 

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu 

Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial Dukung Bakar Lahan, Yoan Sandra Dipanggil Penyidik Polda Sumsel

Mendapatkan informasi tersebut ahirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang 

Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X