KetikPos.com - Tiga terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi Bawaslu OKU Selatan terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU selatan Tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dihukum dengan hukuman yang berbeda.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Hery Afrizon (Selalu ketua Bawaslu OKU Selatan), Chandra putra Wijaya (Selalu bendahara pengeluaran ) dan Bahdozen (selalu Kepala Sekretaris)
Baca Juga: Buru Buron Korupsi Dana Covid-19: Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara dengan Hadiah Rp 10 Juta
Dalam Amar putusan majelis hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Berkas Rampung dan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Segera Disidang
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 4 bulan"tegas Majelis hakim saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (04/10/23)
Baca Juga: Kejari Ogan Ilir Kembali Melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu
Lanjut hakim, sementara itu untuk terdakwa Hery Afrizon dibebankan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan."jelas Hakim
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari OKU Timur Melakukan Penggeledahan di Kantor Bawaslu
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pidana masing - masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.