KetikPos.com - Melakukan kegiatan mengelolah minyak pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran terdakwa Agus Alias Uju di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (9/11/23)
Baca Juga: Bersama Wakapolri, PJ Gubernur Sumsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan
Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir tampa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan
"Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana
Baca Juga: Tangkal Hoaks, KPU Buka Kanal Resmi
" Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 15 juta Subsider 3 bulan "Jelas JPU Saat di persidangan
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim
Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus Alias Uju, momohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
"yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya" Ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di pertandingan
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi ) dari terdakwa majelis hakim menunda jalan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.
Baca Juga: KMPAS Minta PJ Bupati Harus Bijak Mencari Solusi Bukan Menyetop Kegiatan Angkutan Sungai Lalan
Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu
Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut
kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga
menyebabkan kebakaran besar
Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Mobil Anda Harus Cek Ini
Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar
Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut (Hsyah)