Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar, Agus Jalani Sidang Perdana

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 11:49 WIB
Sesuai terdakwa jalani persidangan di PN palembang Kamis (2/11/23) kemarin (Hsyah/KetikPOs.com)
Sesuai terdakwa jalani persidangan di PN palembang Kamis (2/11/23) kemarin (Hsyah/KetikPOs.com)


KetikPos.com - Melakukan kegiatan mengelolah minyak pertalite dan bensin putih hingga menyebabkan terjadinya kebakaran terdakwa Agus Alias Uju jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa Kamis (2/11/23) kemarin

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dadi Rachmadi SH MH,serta tim Kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Dwi indayati SH, menghadiri tiga orang saksi.

Baca Juga: Agar Awet, Ini Cara Ganti Kampas Rem Mobil

Saksi dari pihak kepolisian menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi  di Jalan H. Sarkowi Basar Rt 21/Rw. 5 Kel. Keramasan Kec Kertapati Kota Palembang telah terbakar

Mendapatkan informasi tersebut Tim kepolisian langsung  meluncur ke TKP, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak"kata Saksi

Saksi juga menjelaskan bahwa minyak tersebut di peroleh terdakwa dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil meng erit dari pom bensin.

Baca Juga: Mediasi Gagal Korban Penipuan Proyek 3,4 Miliar Minta Hadirkan Pihak PT.Kodja Palembang

Sementara itu ,saksi Juliansyah menjelaskan pada sekitar 19 Agustus tahun 2023 terdakwa datang kerumah saya untuk menyewa lahan dan satu unit mobil tangki transportir, bahkan terdakwa juga menjelaskan kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak,
mendengar perkataan terdakwa saya pun menyewakan lahan dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya"Jelas saksi

Lanjut JPU  kembali bertanya kepada saksi berapa luas lahan yang disewa oleh terdakwa dan punya siapa lahan tersebut

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang

Saksi menjawab,Luas lahan yang disewa terdakwa adalah sekitar 20 M x 30 M ,kemudian lahan tersebut saya sewa dengan saudara Amitabacan"jelas saksi

Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, saksi berapa kamu menyewa kepemilik lahan tersebut, saya sewa kepemilik lahan setahun 20 juta dan saya sewakan ke terdakwa satu tahun seharga 20 juta, tetapi sampai sekarang  sewa tersebut belum terdakwa bayar "Ucap saksi

Baca Juga: Mau Tahu Apa Langkah Yang Diambil SatReskrim Polres PALI Terkait Perampokan Toko Emas..? , Simak Penjelasannya

Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengakui minyak ilegal dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin

Awalnya saya menyewa lahan tersebut untuk  membuka usaha jual beli minyak dengan cara meng erit dari pom bensin, tanggal 19 Agustus 2023 saya menyewa dan pada tanggal  24 Agustus 2023  terjadi kebakaran,


Kejadian itu sekitar pukul 4 pagi, saat terjadi kebakaran sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil, saya kena apes saja yang mulia bahkan sewa lahan saja belum sempat dibayar baru sebatas omongan saja

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Muhammadiyah Terus Bersinergi Bersama Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

"Jadi baru beberapa hari saya bukak usaha tersebut terjadilah kebakaran, bahkan sewa saja belum dibayar ,yang mulia jelas terdakwa

Masih dikatakan terdakwa, dari hasil usaha yang saya lakukan saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000 perliter

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula  pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMP di Banyuasin Dilaporkan Polda Sumsel

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut, kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga  menyebabkan kebakaran besar

Setelah api tersebut berhasil di padamkan  terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah  drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar

Baca Juga: Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka  ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X